HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
A.PENGERTIAN DASAR NEGARA
-> DASAR NEGARA adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencangkup berbagai bidang kehidupan .
-> PANCASILA adalah kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang diakui kebenarannya serta dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
-> UUD/KONSTITUSI adalah pengaturan hukum yang ter kodifikasi/ yang tertulis/yang dibukukan .
-> KONFENSI adalah ketatanegaraan yang tidak di bukukan (adat istiadat yang sifatnya ketatanegaraan)
B.SIFAT POKOK KONSTITUSI NEGARA
-> FLEKSIBEL :agar mudah mengikuti perkembangan zaman(Inggris&Slandiabaru)
->RIGIT :tudak mudah dirubah ubah(Amerika,Kanada,Jerman&Indonesia)
C.FUNGSI POKOK KONSTITUSI
c.1.konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang ,sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi(konstitusionalisme)
D.FUNGSI UMUM KONSTITUSI
d.1.kontrol penyelenggara negara
d.2.indikator kebehasilan pemerintah
d.3.kontrak sosial dengan penyelenggara negara
0 Response to "MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2"
Posting Komentar