MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2


HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


   

A.PENGERTIAN DASAR NEGARA 

->    DASAR NEGARA adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencangkup berbagai bidang kehidupan .
  
->    PANCASILA adalah kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang diakui kebenarannya serta dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

->    UUD/KONSTITUSI adalah pengaturan hukum yang ter kodifikasi/ yang tertulis/yang dibukukan .

->     KONFENSI adalah ketatanegaraan yang tidak di bukukan (adat istiadat yang sifatnya ketatanegaraan)

B.SIFAT POKOK KONSTITUSI NEGARA

->  FLEKSIBEL :agar mudah mengikuti perkembangan zaman(Inggris&Slandiabaru)  
->RIGIT :tudak mudah dirubah ubah(Amerika,Kanada,Jerman&Indonesia)

C.FUNGSI POKOK KONSTITUSI

   c.1.konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang ,sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi(konstitusionalisme)

D.FUNGSI UMUM KONSTITUSI
   
    d.1.kontrol penyelenggara negara   
    d.2.indikator kebehasilan pemerintah
    d.3.kontrak sosial dengan penyelenggara negara
 

Related Posts:

0 Response to "MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2"

Posting Komentar